TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum serta HAM perihal tidaklah lanjut tiada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR setelahnya melakukan rapat juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah lama dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tersebut bukan perlu diadakan tindakan hukum lebih lanjut lanjut, baik akibat bersifat einmalig (final), sudah dicabut, maupun sudah pernah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya dalam acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di area Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Awal Minggu (9/9/2024).
Meski telah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang bersifat psikologis juga politis terkait tuduhan yang dimaksud termaktub pada bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang mana intinya telah lama menuduh Presiden Soekarno sudah pernah memberikan kebijakan yang mengupayakan pemberontakan dan juga pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang digunakan lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum dan juga keadilan terhadap Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 pada Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) DKI Jakarta di status Tahanan Politik di tempat Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tiada pernah dibuktikan menurut hukum kemudian keadilan dan juga telah dilakukan bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang tersebut berdasar melawan hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang tersebut tidaklah dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 sudah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang disebutkan antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang mana pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu persyaratan pemberian peringkat Pahlawan Nasional yaitu setia dan juga bukan pernah mengkhianati bangsa lalu negara.




