Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang tersebut beredar pada media sosial terkait BBM Pertalite yang bukan akan dijual lagi di tempat SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.
“Pertalite? Tidak ada, tak ada (penghentian),” jelas pria yang akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Planet Usaha pada Bermitra kemudian Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang dimaksud diselenggarakan dalam Hutan Pusat Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Hari Sabtu (31/8/2024).
Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang mana pada masa kini tak dijual lagi dalam beberapa SPBU tidak bertujuan untuk menghentikan jualan BBM yang dimaksud mempunyai nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.
Tiko menekankan bahwa hal yang digunakan ketika ini berada dalam dijalankan pemerintah yaitu menggerakkan jumlah keseluruhan pendaftar di area MyPertamina.
“Engga-engga, itu sebenernya tidaklah ada penghentian , sebab kita sedang memacu registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya publik pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti sanggup mendapatkan alokasi subsidi yang digunakan sesuai denganjenis kendaraannya,” papar Tiko.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memverifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di tempat 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di dalam seluruh wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari memohonkan rakyat tiada perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite pada setiap wilayah.
“Pertalite masih tersedia pada setiap wilayah, kalaupun ada yang dimaksud bukan menjual, itu semata-mata sekitar 3% dari total SPBU di tempat seluruh Indonesia,” jelas Heppy di keterangan resminya, Hari Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang dimaksud mengedarkan Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang tiada berjualan Pertalite mayoritas berada di area lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidak ada dilewati jalur transportasi umum lalu juga berlaku untuk SPBU baru.





