Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Mengakibatkan Kerusakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang sebagai teguran tertoreh untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya cuma merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas terhadap menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tidak ada sanggup dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih lanjut berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang dimaksud ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang mana ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi untuk Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di area kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa sebagai teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang dimaksud merupakan agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang mana diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






