Transparansi Impor Beras, Persoalan Demmurage Perlu Diprioritaskan

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad turut menanggapi persoalan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar. Dia menggerakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memprioritaskan penyelidikan terkait permasalahan transparansi impor beras.
“KPK sebaiknya prioritaskan sebab transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji, di tempat Jakarta, Rabu(21/8/2024).
Baca Juga: Soal Denda Impor Beras, Perlu Penanganan Cepat sekali lalu Terukur
Dia menegaskan prioritas yang disebutkan dapat ditunjukkan dengan mulai memanggil pihak-pihak terkait. Pihaknya mengingatkan percepatan penuntasan kesulitan yang dimaksud akan memberikan dampak positif untuk masyarakat. “Harus memanggil pihak terkait. (Percepatan) sangat positif,” tegas Suparji.
Dia tak menampik munculnya persoalan demurrage Rp294,5 miliar lantaran adanya sistem kebijakan yang salah serta diduga ada oknum yang digunakan bermain sehingga merugikan keuangan negara.
Suparji berharap, KPK dapat mengamati persoalan yang disebutkan di proses penyelidikan untuk mengusut tuntas persoalan demurrage Rp294,5 miliar. “KPK mampu mengawasi hal itu,” tandas dia.
Sebagai informasi, lembaga anti-rasuah ini memverifikasi proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar dapat dilanjutkan ke penyidikan. KPK mengungkapkan jikalau seluruh proses penanganan perkara skandal masih bersifat rahasia.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus DJKA, Hasto Penuhi Panggilan KPK
Perkara yang disebutkan ditangani terkait laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024. “Laporan masuk dan juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara pada penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Mulai Pekan (19/8/2024).
Berdasrkan laporan Kementerian Manufaktur (Kemenperin) terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak. Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang mana tertahan belum diketahui aspek legalitasnya.






