Tes Wawancara Calon Pimpinan KPK, Kapuspenkum Kejagung Ditanya masalah Integritas

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengikuti tes wawancara calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (17/9/2024). Harli menyampaikan terima kasih untuk panitia seleksi lantaran sudah pernah menetapkan dirinya sebagai salah satu dari 20 orang calon pimpinan KPK.
Harli mengaku ditanyai mengenai integritas apabila dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK. Dirinya juga ditanyai bagiamana cara merancang kepercayaan rakyat bagi KPK.
“Saya kira itu tadi penekanan terkait mengenai integritas kemudian bagaimana memulai pembangunan hubungan KPK dengan komite pengawas kedepan. Nah bagaimana mendirikan public trust memulihkan public trust yang tersebut selama ini dimiliki KPK,” kata Harli di area Kantor Kemensetneg.
Harli menekankan bahwa sektor-sektor swasta harus juga terlibat di konteks pemberantasan aksi pidana korupsi. Menurutnya, pengurus negara lalu sektor swasta harus saling bekerja sama.
“Karena kalau kita mau mengamati Indonesia Emas 2045, maka perannya ini kan sangat luar biasa. Jadi fungsi-fungsi pencegahan itu harus betul-betul diadakan pada konteks bagaimana juga sektor swasta bisa jadi mengawasi bahwa jangan sampai terlibat pada langkah pidana korupsi,” jelasnya.
Jika terpilih menjadi pemimpin KPK, Harli akan datang melakukan evaluasi terkait komitmen, independensi, integritas, serta kolaborasi lembaga antirasuah itu. “Saya kira pertanyaan itu juga menjadi unsur evaluasi bagaimana masalah komitmen mengenai independensi perihal integritas perihal kolaborasi. Kerjasama dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang tersebut lebih tinggi khusus lagi kolaborasi bersatu APH,” ungkapnya.
Terkait penindakan KPK di keterlibatan aparat penegak hukum (APH), Harli memegang teguh prinsip hukum equality before the law. “Bahwa tadi juga dari pansel menanyakan terkait dengan bagaimana misalnya KPK akan bertindak ketika adanya dugaan keterlibatan APH misalnya ya bahwa semua berpulang untuk prinsip hukum equality before the law itu yang digunakan saya komunikasikan bahwa kita kembalikan hanya ke norma siapa pun sama-sama kedudukannya pada hukum,” pungkasnya.






