KY Usulkan 3 Hakim yang digunakan Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang dimaksud memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik lalu Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, lalu Heru Hanindyo.
Kabid Waskim dan juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digunakan dilakukan pada Awal Minggu (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU sama-sama Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan bulat 1.1 butir 2, bilangan bulat 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, nomor 8, dan juga hitungan 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia serta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, serta Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia kemudian Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, kemudian 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik juga Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat untuk Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, serta Terlapor III Sauda Heru Anindyo berbentuk pemberhentian tetap saja dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah dilakukan memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan segera mengirimkan surat terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, kemudian para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang mana telah dilakukan diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.





