E-meterai: Nominal, bentuk, serta harganya

Ibukota Indonesia – otoritas telah lama menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu di urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumen penting pada bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang mana mempunyai ciri khusus yang digunakan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan kemudian peraturan pemerintahan Republik Indonesia, dikutipkan dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak menghadapi dokumen elektronik, penggunaannya dilaksanakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemanfaatan e-Meterai telah lama tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan juga Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 mempunyai dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga hitungan 10000 kemudian tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang tersebut menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang tersebut melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk nilai tukar e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, nilai tukar yang diatur ini merupakan harga jual dari distributor kemudian pemungut bea meterai. Sedangkan tarif dari pengecer tak diatur.
Pengecer dapat memasarkan meterai elektronik dengan nilai tukar jual yang tersebut berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya




