Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan perniagaan PT Sarana Riau Ventura. Melalui surat Nomor S-28/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024 kemudian Nomor S-29/PL.1/2024 tanggal 16 Juli 2024. OJK melarang perusahaan yang dimaksud berlokasi di Riau itu untuk berkegiatan bisnis seperti penyaluran pembangunan ekonomi lalu penyertaan baru, mengedarkan sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan untuk LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, lalu melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Dalam pernyataan resmi pada 25 Juli 2024, OJK membekukan PT Sarana Riau Ventura lantaran persyaratan administrasi yang dimaksud belum terpenuhi. “Direksi Perusahaan belum dinyatakan lulus uji kemampuan lalu kepatutan pada OJK,” tulis OJK.
Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan serta Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini menyatakan bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas serta fungsinya sebagai Pihak Utama”.
Selain itu, OJK menyimpulkan perusahaan belum memenuhi jumlah agregat Direksi minimum. Aturan ini diterangkan di Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Organisasi Modal Ventura (POJK 36/2015), yang mana menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) khalayak anggota Direksi”.
Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Narasumber Artha Waru Agung melalui surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 57/D.03/2024. OJK mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan yang digunakan beralamat ke Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A Sidoarjo, Jawa Timur, itu melalui laman resmi dia pada Rabu, 24 Juli 2024. “(Pencabutan) terhitung sejak 24 Juli 2024,” tulis OJK.
Usai mencabut izin usaha, OJK menangguhkan kantor PT BPR Informan Artha Waru Agung untuk umum. Selain itu, OJK juga menghentikan segala kegiatan perusahaan ini. “Kantor PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditutup untuk umum juga BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.
Sementara itu, OJK mengajukan permohonan hak juga kewajiban PT Informan Artha Waru Agung akan direalisasikan oleh regu likuidasi. Tim ini akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. “Sesuai dengan ketentuan lalu perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK.
Tak semata-mata itu, OJK juga melarang direksi, majelis komisaris, atau pemilik PT BPR Informan Artha Waru Agung mengambil tindakan hukum yang digunakan berkaitan dengan aset lalu kewajiban BPR. “Kecuali dengan persetujuan ditulis dari LPS,” kata OJK.
Pilihan editor: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Artikel ini disadur dari Bekukan PT Sarana Riau Ventura, OJK Ungkap 2 Alasannya






