20.439 Audien Dana Pensiun Taspen yang dimaksud Sakit Dapat Layanan Khusus

JAKARTA – PT Taspen (Persero) melaporkan sebanyak 20.439 kontestan dana pensiun dengan kondisi sakit lalu uzur di tempat seluruh Indonesia telah terjadi mendapatkan layanan khusus per Juli 2024. Perlakuan khusus ini menjamin bahwa setiap kontestan pensiun mendapatkan pemenuhan hak khasiat secara maksimal meskipun menghadapi keterbatasan fisik.
“Perlakuan khusus ini merupakan salah satu langkah konkret Taspen pada menjamin bahwa setiap partisipan pensiun, tanpa terkecuali, dapat menerima hak pensiunnya dengan mudah juga tanpa hambatan,” ujar Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi di tempat Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di dalam Kemenkumham
Dia mentatakan melalui layanan yang mana sudah berjalan sejak 10 tahun ini kontestan pensiun mendapatkan kemudahan pada menerima pensiun bulanan padahal masih berada di area rumah.
Taspen secara berpartisipasi melakukan monitoring pelaksanaan perlakuan khusus dengan seluruh mitra bayar yang dimaksud tersebar di dalam berbagai wilayah di tempat Indonesia untuk menegaskan agar seluruh partisipan pensiun mendapatkan kegunaan juga kemudahan layanan.
Peserta pensiun berhak mendapatkan perlakuan khusus apabila tak memungkinkan untuk datang ke Kantor Unit Taspen maupun mitra bayar Taspen guna melakukan enrollment ataupun autentikasi secara mandiri.
Kondisi ini dapat terjadi apabila partisipan tiada bisa jadi melakukan seluruh enrollment data biometrik, yang terdiri dari perekaman sidik jari, pengenalan wajah, ataupun suara. Partisipan yang digunakan kondisi fisik juga kesehatannya mengalami sakit atau uzur juga masuk pada kriteria yang mendapatkan perlakuan khusus.
Apabila kontestan pensiun dipastikan memenuhi kriteria tersebut, maka pasangan/ahli waris/keluarga partisipan pensiun dapat mengajukan Permohonan Perlakuan Khusus dengan memenuhi persyaratan dokumen terdiri dari Surat Permohonan Pensiun Khusus, pas foto seluruh badan partisipan pensiun, foto terbaru dari kontestan pensiun yang tersebut menunjukkan tampilan fisik secara menyeluruh, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun untuk kemudian diajukan ke mitra bayar Taspen.
Suryani, istri dari Syuaibun yang mana merupakan kontestan Taspen Kantor Pusat Depok, menjadi salah satu kontestan yang menerima perlakuan khusus sejak Februari 2024. Ia menjelaskan bahwa kondisi sang suami yang sedang sakit membuatnya tak dapat melakukan autentikasi sehingga layanan perlakuan khusus telah lama membantunya di menerima pensiun bulanan.
“Suami saya menderita stroke yang dimaksud menyerang bagian tubuh sebelah kanan. Hal ini membuatnya tidaklah dapat bicara lagi. Karena kondisi ini suami saya tidak ada bisa jadi melakukan autentikasi, namun Taspen memberikan perlakuan khusus sehingga dana pensiun terus-menerus kami terima setiap bulan dengan lancar. Saya merasa tenang dengan kemudahan yang dimaksud diberikan Taspen,” kata Suryani.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan juga Menjabat Maksimal selama 16 Tahun
Dia menyatakan perlakuan khusus yang tersebut diberikan Taspen sejalan dengan arahan pemerintah yang tersebut memohon seluruh BUMN untuk senantiasa menghadirkan layanan yang mana terpadu, transparan, lalu terukur di menjalankan proses bisnis.
Taspen akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh kontestan melalui berbagai perubahan berkelanjutan sehingga partisipan dapat menikmati masa tua dengan lebih banyak tenang juga sejahtera.





