Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam akibat memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang digunakan menyatakan “kerelaan” untuk melepas hijab cuma pada dua hari ketika bertugas adalah mengacaukan makna toleransi juga prinsip di beragama yang dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang digunakan menurut kami tiada sejalan dengan nilai-nilai toleransi serta kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini pada keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang tersebut disktiminatif serta tidak ada Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang digunakan dilindungi oleh konstitusi.
“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang disebutkan dan juga dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan juga kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan juga menyisihkan kontribusi anggota yang dimaksud ingin bergabung sambil masih menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di dalam umum terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya di keterangan resmi yang mana diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.





