DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengemukakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang dimaksud telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang tersebut sanggup sekadar tergabung di lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak hanya sekali para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang lain dikarenakan tak mesti harus mantan presiden yang tersebut dapat ada di dalam Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menganggap bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang tersebut dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan di pembangunan negara.
“Itulah tempat yang mulia untuk orang-orang yang mana mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Nusantara menjadi lebih besar baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengutarakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu mempunyai hak prerogatif untuk memilih semua pendatang yang dianggap layak untuk mampu membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, salah satunya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana inovasi Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut bukan baik pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan ucapan yang tersebut diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tak signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan dapat dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di dalam situ, Bivitri turut menyoroti persoalan penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, tempat ketua DPA dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang sama, jumlah keseluruhan anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden juga bukan dibatasi secara rigid. Bivitri menganggap ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden sebab menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tak cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang dimaksud didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





