DPR Minta Kemenkes lalu Kemnaker Turun Tangan Atasi Larangan Jilbab pada RS Medistra

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memohon Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan juga Kementerian Aspek Kesehatan ( Kemenkes ) turun tangan menyelesaikan persoalan adanya dugaan larangan pengaplikasian jilbab di area Rumah Sakit Medistra.
Kurniasih mengatakan, isu pelarangan pengaplikasian jilbab pada waktu bekerja tiada lagi relevan, akibat undang-undang menjamin pekerja untuk masih melaksanakan kewajiban agamanya dalam tempat kerja.
Dia juga memohonkan untuk seluruh rumah sakit, klinik lalu sarana layanan kebugaran lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
“Sebab menjalankan keyakinan beragama pada tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang mana diatur dan juga dilindungi oleh undang-undang. Saya mengajukan permohonan agar Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan, bisa saja turun menyelidiki laporan ini,” katanya, Mulai Pekan (2/9/2024).
Khusus untuk Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX memohonkan agar menjamin proteksi terhadap semua pekerja pada menjalankan ajaran agama di dalam tempat bekerja pada mana pun juga kemudian pada bidang apa pun juga.
Kurniasih mengungkapkan, tindakan hukum pelarangan jilbab bagi karyawan telah pernah terjadi sebelumnya. Bahkan salah satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM sebab dilarang menggunakan jilbab pada waktu bekerja. Ada juga perkara pelarangan jilbab di tempat sebuah maskapai bagi pekerjanya.
“Rumah Sakit juga Fasyankes dapat belajar dari kasus-kasus ini bahwa tidak ada relevan melarang karyawan berjilbab pada tempat kerja. Justru rumah sakit serta fasyankes dapat memberikan jaminan seluas-luasnya untuk semua karyawannya untuk dapat menunaikan ajaran agamanya masing-masing dengan baik. Kementerian Aspek Kesehatan juga kami minta mengawal ini,” ujar legislator PKS itu.






