Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU pemilihan gubernur Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR mengadakan rapat sama-sama pemerintah dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dijalankan ini tanpa intervensi serta pada akhirnya disetujui.
Rapat dijalankan pada ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lalu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat juga berlangsung tak lebih lanjut dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.
KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU meyakinkan rancangan perubahannya telah lama mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala tempat sekaligus penghitungan batas usia.
Dalam rapat itu juga tiada terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pelopor pilpres lainnya.
“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, tidak ada ada kurang tak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Akhir Pekan (25/8/2024).
“Apakah dapat kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab partisipan rapat yang dimaksud hadir.
Pertanyaan itu dengan segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup setelahnya dibacakan kesimpulan.




