Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Hal ini Sebabnya
Jakarta – Pasal yang dimaksud memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu dinilai bisa jadi menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras dan juga antargolongan.
Adalah Rega Felix, individu dosen sekaligus advokat, yang digunakan mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j serta Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara ke MK.
Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.
“Pada pokoknya adalah norma pasal yang dimaksud diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas terhadap pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon sebab ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis untuk ormas keagamaan,” kata Rega di sidang pemeriksaan pendahuluan ke Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Indonesi harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia gelisah status yang dimaksud menyebabkan permasalahan sosial kemudian merugikan rakyat Indonesia yang digunakan tidak bagian dari ormas keagamaan.
“Adanya pasal di UU Minerba yang digunakan memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan terhadap golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.
Selain itu, beliau juga mengaku was-was pemberlakuan pasal yang dimaksud mengakibatkan perebutan sumber daya alam melawan nama agama yang mana akhirnya mengakibatkan Indonesia menghadapi kesulitan di sektarianisme.
“Jika telah terbentuk sektarianisme yang mana bersaing untuk SDA melawan nama agama, Indonesia dapat masuk ke pada jurang perpecahan yang mana sulit dipulihkan,” katanya.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang dimaksud diuji yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat pada pengelolaan Pertambangan Mineral dan juga Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintahan Pusat.
Lebih lanjut, Rega menyampaikan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tidak ada memenuhi parameter kebijakan afirmatif.
Menurut dia, makna kata “prioritas” di pasal yang diuji tak miliki batasan yang mana jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas harus diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.
Dalam petitumnya, Rega memohonkan untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari untuk pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan juga antargolongan.
Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berupaya dari pemerintah pusat tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, kemudian antargolongan.
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah serta Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat untuk pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Arsul Sani, salah satunya, memohonkan pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang tersebut timbul apabila permohonannya dikabulkan.
“Konsekuensi dari pemaknaan yang dimaksud saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tiada boleh memberikan IUPK terhadap komunitas hukum adat lantaran berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.
Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.
Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi di muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP terhadap generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan penduduk untuk keadilan kesejahteraan.
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang pengin bergerak ke usaha nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian serta kewirausahaan sosial di dalam Nahdlatul Ulama serta menjadi bagian penting dari kebijakan metamorfosis yang mana sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Terutama, perubahan struktural hijau yang tersebut berkelanjutan lalu inklusif, metamorfosis digital sektor ekonomi juga meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengungkapkan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang mana gede, enggak kemungkinan besar saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu hadir di pengukuhan pengurus PBNU dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara berubah jadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid yang disebutkan terdapat aturan baru yang tersebut memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang dimaksud memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin mengatur tambang bagi organisasi penduduk keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai inovasi berhadapan dengan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara yang digunakan terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga bilangan yang ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan ke wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, tentang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Nusantara untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga dalam poin 6a, masalah Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang digunakan diberikan terhadap pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
PBNU, yang mana sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC, yang tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang tersebut berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang dimaksud menciut dari 84.938 hektare berubah menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan untuk PBNU.
Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengurus lahan tambang yang dimaksud dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Negara Indonesia (PGI), Pertemuan Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), serta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan menolak IUPK.
ANTARA | TIM TEMPO
Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor di dalam IKN Bulan Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama di dalam Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya



