Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank ‘Nakal’

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya untuk memitigasi risiko kepatuhan terkait pemberantasan judi online di area sektor perbankan . Di antaranya menghasilkan rangkaian peraturan kemudian ketentuan baik pada bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang tersebut wajib disertai juga dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Inisiatif Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, juga Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di tempat Bagian Jasa Keuangan (POJK 8).
“Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan (UU P2SK), serta pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 yang dimaksud sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan inisiatif APU, PPT, lalu PPPSPM,” jelas Dian pada jawaban ditulis konferensi pers RDKB Juli 2024.
Terdapat sanksi yang dimaksud sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang dimaksud diatur di POJK 8, yaitu sebagai teguran tertulis, denda dengan nominal yang tersebut signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.
“Hingga pada waktu ini, OJK telah lama memohonkan Bank memblokir lebih besar dari 6.000 akun terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebut tersebar di dalam beberapa Bank,” kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan juga upaya meminimalisasi pemanfaatan akun Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah lama memohonkan Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) berhadapan dengan klien yang digunakan terindikasi melakukan proses perjudian daring, melakukan analisis berhadapan dengan operasi nasabah-nasabah tersebut.
Kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK apabila ditemukan adanya indikasi operasi keuangan mencurigakan terkait judi daring, serta membatasi bahkan menghilangkan akses dari pengguna yang dimaksud di hal inisiasi tabungan di dalam seluruh Bank di dalam Indonesia (Blacklisting).
Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pemilik tabungan yang digunakan terindikasi dengan kegiatan judi online dapat masuk pada daftar hitam atau blacklist di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.





