Berkumpul PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan aparat penegak hukum agar tiada juga merta melakukan pemeriksaan hukum terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, sebelum adanya rekomendasi dari majelis. Dalam hal ini dapat diwujudkan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Medis Indonesian (MKDKI), sambil pemerintah menyusun aturan turunan bentuk dari majelis yang tersebut diamanatkan pada UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 308 ayat 1 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesejahteraan menyebutkan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang tersebut diduga melakukan perbuatan yang tersebut melanggar hukum pada pelaksanaan pelayanan kesejahteraan yang tersebut dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud pada Pasal 304.
“Begitupun pada pasal 308 ayat 2, tenaga medis juga tenaga kesejahteraan yang dimintai pertanggungjawaban melawan tindakan/perbuatan berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mana merugikan pasien secara perdata, harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud di pasal 304,” ujar Bamsoet usai menerima Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi lalu Estetik Tanah Air (PERAPI), dalam Jakarta, Rabu 10 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, agar bukan ada lagi berlangsung kesalahpahaman dalam lapangan, Mahkamah Agung, Polri, juga Kejaksaan Agung bisa jadi mengeluarkan Surat Edaran untuk setiap instansinya terkait prosedur penyelesaian hukum terhadap sengketa medis yang dimaksud melibatkan tenaga medis dan juga tenaga kesehatan.
“Kehadiran UU No. 17 tahun 2023 sudah ada dengan tegas melindungi tenaga kesehatan lalu tenaga medis. Apabila dilaporkan oleh pasien oleh sebab itu diduga melakukan tindakan berperang melawan hukum, aparat penegak hukum tiada boleh dan juga merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta-minta rekomendasi terlebih dahulu untuk Majelis. Majelis yang dimaksud yang nantinya akan melakukan pemeriksaan kemudian memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dijalankan pemeriksaan hukum,” ujar Bamsoet.
Selain itu, kata dia, diperlukan juga dukungan dari para advokat yang digunakan berubah menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang tersebut bersengketa. Advokat sanggup memberikan nasihat hukum yang dimaksud konstruktif didalam proses penegakan hukum terhadap tenaga medis serta tenaga kesehatan.
“Menyerahkan terlebih dahulu sengketa terhadap MKDKI bukanlah berarti tenaga medis lalu tenaga keseimbangan bisa jadi bebas begitu saja. Sejauh ini, MKDKI telah profesional menjalankan tugasnya. Putusan inkrah MKDKI perihal pelanggaran non-kompetensi yang digunakan diputus bersalah pada 2020-2023, mencatatkan data ada 34 dokter yang diputus melanggar disiplin kedokteran. Terdiri dari 23 dokter spesialis dan juga 11 dokter umum,” kata Dosen Tetap Pascasarjana Keilmuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, kemudian Universitas Jayabaya itu. (*)
Artikel ini disadur dari Bertemu PERAPI, Bamsoet Ingatkan Aparat Penegak Hukum Terkait Peran MKDKI




