DPR Abaikan Putusan MK, Prospek Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan dijalankan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil hanya saja di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang digunakan dapat diambil dan juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud pada merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan potensi yang digunakan serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk forward di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang disebutkan di tempat dasarkan pada bukan adanya amar putusan yang mana mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang dimaksud substansinya bukan memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu terhadap putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tak ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek terhadap Mas Kaesang untuk progresif sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang dimaksud tidaklah membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang dimaksud sudah ada memenuhi ketentuan berhak forward pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidaklah ada yang digunakan berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.



