DPR Miliki Kewenangan di dalam RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut dilaksanakan Baleg DPR sama-sama pemerintahan pada Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan langkah lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan dilaksanakan dengan terbuka serta semua rakyat mengikuti sehingga apa yang sudah pernah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani di tempat JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah di area Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang digunakan dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa jadi memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep progresif pada Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani cuma berkata pembahasan dijalankan secara terbuka.
DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR menyelenggarakan rapat bersatu Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






