Honor Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 Turun, Segini Besarannya

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap honorarium Tim Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada November turun dibandingkan KPPS pemilihan raya 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilihan Umum 2024 lalu, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat Menteri Keuangan, ada Surat Nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan juga anggota sebesar Rp850.000,” kata Koordinator Divisi Narasumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap, Selasa (17/9/2024).
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan kepala daerah 2024 bukan seberat pemilihan 2024 lalu. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak kata-kata semata yang digunakan harus mereka hitung yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur kemudian pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024 lalu, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pengumuman pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. Meski begitu, total pemilih dalam masing-masing TPS pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mengalami kenaikan hingga dua kali lipat yakni sekitar 600 pemilih. Sedangkan pada pemilihan raya 2024 lalu jumlahnya paling sejumlah 300 pemilih cuma tiap TPS.
“Jadi mengawasi situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini dapat disampaikan terhadap rakyat biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang mana diterima dengan masa kerja selama kurang lebih besar 1 bulan,” lanjut Parsadaan.





