Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tidaklah diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 dan juga 23 Tahun 2023, yang sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang dimaksud berpotensi mengganggu daya menyokong sistem ekologi pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih tinggi pada untuk menghindari kandasnya kapal di area perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti kemudian mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal dapat nyangkut dalam sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui di area ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di area Indonesia, khususnya di dalam bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya sektor solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila keinginan domestik sudah pernah terpenuhi kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






