Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian tentang Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi mengemukakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa pada Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, kemudian Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengemukakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang digunakan akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Diskusi yang mana Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang digunakan akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari pada Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengungkapkan institusinya juga akan menimbulkan Peraturan OJK yang tersebut mengatur asuransi kendaraan ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Tanah Air (SPAI), Lily Pujiati, memaparkan organisasinya menolak rencana ini akibat akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, kemudian kurir. Dia menyampaikan biaya premi asuransi yang dimaksud akan dibayarkan tak sebanding dengan situasi pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang mana akan dibayarkan bukan sebanding dengan keadaan pendapatan kami yang digunakan tiada menentu. Hal ini disebabkan tarif angkutan yang tersebut hemat akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily di keterangan ditulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengutarakan pengemudi angkutan berbasis perangkat lunak tak mendapat penghasilan layak sebagai upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak hanya saja itu, Lily mengemukakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya hidup sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis program yang mana tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, terdiri dari pengeluaran untuk materi bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, serta jaket.
DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan






