DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp3 Billion Tahun 2025

JAKARTA – Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR memohonkan KPU merincikan lebih besar dulu pengalokasian dana yang disebutkan sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu terjadi pada waktu KPU bersatu DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali diselenggarakan pada 27 September 2024. “Komisi II DPR memberikan catatan kemudian mengajukan permohonan agar KPU juga Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing inisiatif yang sudah ada disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran serta masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.
“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang tersebut lebih lanjut cepat yang disusun sekretariat,” sambungnya.
Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi inisiatif dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum di proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.





