Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?
Jakarta – Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang dimaksud secara resmi disampaikan setelah merampungkan program konsolidasi nasional yang mana dilakukan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
“Majelis konsolidasi nasional menyokong juga meningkatkan kekuatan tindakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, pada waktu membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi disampaikan kemarin, langkah Muhammadiyah menerima izin tambang lebih besar dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan di rapat pleno PP Muhammadiyah sudah ada menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah hanya saja menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka pernyataan ihwal sikap PP Muhammadiyah yang mana akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tidaklah menunjuk ataupun mengupayakan organisasi komunitas (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, semata-mata menyediakan regulasi. “Kalau memang benar berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi untuk wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, disitir Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan serta pembagian merata ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak semata-mata dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang dimaksud mengupayakan kita menghasilkan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan prospek untuk juga dapat menjalankan tambang,” katanya, hari terakhir pekan 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, beliau mengatakan, yang digunakan boleh mengurus bukanlah ormas tetapi badan usaha di dalam bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengurus tambang dengan menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan direalisasikan akibat pemerintah ingin ada keadilan kemudian ekonomi. Jokowi mengaku, berbagai pihak yang dimaksud komplain ihwal pemberian tambang hanya saja untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang digunakan ia terima ketika datang ke pondok pesantren dan juga berdialog di dalam masjid. “Itu yang digunakan menggerakkan kami menciptakan regulasi agar ormas keagamaan diberi prospek untuk dapat mengatur tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?





