Nasional

Penolakan PP Nomor 28 Tahun 2024 lalu RPMK Akibat Minimnya Partisipasi Publik

JAKARTA – Rencana Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang pengamanan barang tembakau dan juga rokok elektronik sedang dibahas Kementerian Bidang Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan. Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku sektor yang digunakan menyatakan tiada terlibat pada proses sebelumnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 lalu RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi rakyat lalu kementerian lain pada proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidaklah diadakan dengan benar.

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omset para penjual kecil hingga peritel kemudian koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus mata pencaharian pedagang,” ujarnya, Mulai Pekan (16/9/2024).

Dia menekankan penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di area luar kondisi tubuh seperti bidang kemudian perdagangan seharusnya melibatkan kementerian terkait untuk menegaskan kepentingan yang tambahan luas juga dipertimbangkan.

“Jika terkait kebugaran seperti urusan dengan dokter lalu lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di area luar kemampuan fisik seperti persoalan lapangan usaha maupun perdagangan harus melibatkan kementerian terkait,” kata Trubus.

Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos (plain packaging) pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) yang tersebut merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Aturan ini menyeragamkan kemasan barang tembakau lalu rokok elektronik dan juga melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku bidang menyampaikan peringatan bahwa kebijakan ini mampu memberikan dampak yang digunakan tidaklah diharapkan, salah satunya peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai kebijakan ini miliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius. Dia khawatir penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal akibat identitas barang akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke hasil ilegal yang tersebut memiliki tarif jarak jauh lebih lanjut terjangkau.

“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku sektor tembakau, namun yang dimaksud menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan bukan sehat dan juga maraknya rokok ilegal,” ujar Henry.

Ketua Umum Aliansi Komunitas Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman juga menyuarakan desain kemasan polos. Pasal ini tiada masuk akal kemudian tidaklah seharusnya ada di dalam pada aturan.

Menurut dia, kebijakan ini justru akan membuka potensi bagi peredaran rokok ilegal yang mana lebih tinggi sulit dikendalikan. “Adanya kemasan polos mirip hanya membiarkan konsumen jadi buta, yang digunakan akhirnya malah akan menguntungkan item ilegal. Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini menolak aturan kemasan polos,” kata Budiman.

Related Articles

Back to top button