Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat kegiatan ekonomi kebijakan pemerintah Salamuddin Daeng memohon agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang disebutkan diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai mengakibatkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal belaka kejahatan kalau sekarang pada ketika panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tidaklah melakukan impor beras pada masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, jarak jauh dibawah biaya gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidak ada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri
Sementara, KPK serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. KPK telah lama memohonkan keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog lalu Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






