Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – pemerintahan berencana meninggal tarif Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan mendirikan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang digunakan semula 2,2% menjadi 2,4% dalam tahun depan.
Hal itupun sesuai di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN berhadapan dengan Acara Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila merancang rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang ketika ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN menghadapi KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Angka sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Skor dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tak semua rumah yang mana dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang tersebut dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri pada melawan bidang tanah dan/atau perairan dengan proyek konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau substansi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang digunakan akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang dimaksud mempunyai luas paling sedikit 200 meter persegi; pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau komponen sejenis dan juga baja; lalu diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah pernah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang digunakan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 juga 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.




