Singgung Gibran, Mahfud MD: Banyak Hukum Diperkosa Bila Menyangkut Politik lalu Kekuasaan

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD terang-terangan mengumumkan upaya pemerkosaan hukum pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Terutama yang digunakan menyangkut kebijakan pemerintah lalu kekuasaan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada waktu menjadi narasumber pada Podcast Akbar Faizal Uncensored. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengakui, di momen-momen tertentu hukum diperkosa.
“Kalau hukum pada bidang keperdataan, kemudian hukum di kasus-kasus penduduk biasa itu berjalan cukup oke, tetapi kalau sudah ada menyangkut politik, kekuasaan sejumlah sekali hukum yang digunakan diperkosa, pada mana sumber daya juga energi hukum disedot agar bisa jadi menguatkan kekuasaan,” katanya, Rabu (11/9/2024).
Bahkan, kata Mahfud, ada Undang-undang yang dimaksud sengaja diterobos. Salah satunya,Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengaku menolak UU yang disebutkan lantaran tiada ada pada Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas). Apalagi UU yang dimaksud baru diubah dua tahun lalu. Tiba-tiba ada surat akan ada pembaharuan UU lalu isinya bukan diketahui publik.
“Isinya ancaman bagi kemerdekaan Mahkamah Konstitusi akibat berisi hak konfirmasi. Konfirmasi itu artinya pada ketika UU ditetapkan semua hakim yang dimaksud ada dimintakan konfirmasi untuk presiden, apakah akan diteruskan atau tidak. Itukan ancaman ya ancaman,” ujarnya.
Selanjutnya, UU yang disebutkan diperhalus sedikit di tempat mana hakim yang dimaksud diminta konfirmasi itu semata-mata orang-orang yang masuk pada periode kedua. Mahfud mengatakan ada tiga orang hakim yang harus diminta dikonfirmasi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, juga Hartoyo.
“Kami para mantan hakim MK telah bertemu, tak boleh ada pemberhentian hakim MK itu berhadapan dengan nama apa pun pada ketika masa jabatan sedang berjalan sesuai dengan Keppresnya, enggak ada konfirmasi-konfirmasian,” katanya.
“Tetapi DPR tetap memperlihatkan begitu. Saat itu (UU) dibuat, kira-kira ancamannya kalau tiada mengambil bagian pemerintah di dalam pada kasus-kasus pemilihan umum waktu itu, ancamannya kira-kira tiga orang ini dikonfrimasi pasti tidak ada diangkat lagi. Kan bukan boleh pada pengadilan hakim diberhentikan dari jabatannya. Itulah sebabnya saya tolak,” sambungnya.




