Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim mengenai PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukanlah dikarenakan adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah lantaran intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan kebijakan MA juga akan menyebabkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi dan juga cawe-cawe. “Dan menyebabkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu memohonkan MA menolak PK yang tersebut diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan perkara korupsi IUP Tanah Bumbu yang dimaksud merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tak terdapat satu pun alasan yang digunakan dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tempat tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidaklah terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang tersebut dihadirkan pemohon tidaklah cukup membuktikan kekhilafan yang digunakan nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya memohonkan agar putusan PK yang tersebut diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami meminta-minta Mahkamah Agung RI yang digunakan memeriksanya serta mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang digunakan telah dilakukan berkekuatan hukum tetap memperlihatkan dan juga sudah pernah dieksekusi, juga menolak permohonan PK yang dimaksud diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.






