Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari
Jakarta – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyimpulkan penerbitan surpres itu penting untuk mengupayakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan kepala daerah Serentak mendatang.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal. Adapun sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) oleh sebab itu perkara langkah asusila.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan juga 508 kabupaten juga kota yang akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada keterang tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh mengkaji pilkada akan berlangsung dinamis dengan bermacam kompleksitas yang dimaksud ada. Dia mengingatkan akan ada ribuan kontestan dan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi bentuk masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih besar rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus tambahan baik dari pileg juga pilpres yang tersebut lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tak sulit lantaran tidaklah diperlukan rekrutmen juga seleksi lagi. Dia mengkaji penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik dan juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang mana telah terjadi meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang tersebut menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang digunakan baru.
“Orangnya masih ada. Masih bergerak sebagai anggota KPU di Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR harus dasar hukum yang tersebut jelas. “DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden atau Keppres tentang pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU RI pada Rabu, 10 Juli 2024. Usai Keppres diteken, legislator Senayan akan menentukan penggantinya, yang digunakan diambil dari komisioner KPU yang tersebut tersisa.
DESTY LUTHFIANI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Respons PDIP berhadapan dengan Keputusan PKS Usung Khofifah-Emil ke Pilgub Jatim 2024
Artikel ini disadur dari Fraksi PAN DPR Desak Jokowi Segera Terbitkan Surpres untuk Pengganti Hasyim Asy’ari





