Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov
Jakarta – Penjabat Pemuka DKI Ibukota Heru Budi Hartono mengimbau untuk para kepala sekolah dalam Ibukota untuk bukan lagi merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan otoritas Provinsi DKI Jakarta. Ia menyampaikan tindakan itu menyalahi aturan.
“Jika ada permintaan seharusnya dilaporkan terhadap Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat diwujudkan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui pernyataan tertulis, dikutipkan pada Ahad, 21 Juli 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan keinginan pegawai seharusnya dikerjakan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemudian Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah tempat ingin pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang digunakan benar. Karena itu, Disdik DKI melakukan cleansing atau pemadanan data guru. Heru mengimbau guru honorer yang mana terdampak dapat mendaftar kontrak kerja individu atau KKI pada Agustus 2024.
Heru berujar akan merekomendasikan sekitar 4 ribu yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok sekolah (Dapodik). Disdik memberikan kuota berjumlah 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang digunakan tidak ada terakomodir sanggup mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang dimaksud dibuka Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, Penelitian dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) sejumlah 1.900. Namun, dia akan bersaing dengan guru honorer lain ke seluruh Indonesia.
Heru juga menyarankan bagi merekan yang tersebut tidak ada lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini bukan bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengkaji sekolah ke bervariasi tempat membutuhkan guru honorer lantaran jumlah total guru berstatus PNS dengan penggantinya tiada seimbang. Oleh dikarenakan itu, guru kontrak dapat berubah menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui penjelasan resmi, disitir Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang digunakan dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi beberapa jumlah persyaratan, yaitu berstatus tidak ASN, tercatat pada Dapodik, mempunyai Nomor Unik Pendidikan juga Tenaga Kependidikan (NUTPK), juga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
AISYAH | DESTY LUTHFIANI
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Heru Budi Imbau Kepala Sekolah Tak Rekrut Guru Honorer Tanpa Sepengetahuan Pemprov





