Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian serta Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu dikarenakan maraknya barang ilegal yang digunakan berimbas pada PHK juga pabrik tutup di dalam pada negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi bukan semua tentunya, yang tersebut diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas di kantornya pada Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan lalu pengendalian ke bidang ekspor serta impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan ke tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian lalu lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi juga Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis serta pengawasan penanganan kesulitan impor, menciptakan keadaan yang mana efektif, pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan kemudian akan diperpanjang apabila diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Lingkup Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan memaparkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengumumkan satgas ini juga berubah menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) kemudian Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini hambatan yang mana complicated,” kata Bara.
Oleh sebab itu, Bara mengumumkan institusinya juga telah terjadi berkoordinasi dengan organisasi pengusaha perusahaan kemudian kementerian terkait. Dia mengatakan Kementerian Perdagangan sudah mengomunikasikan dengan Kamar Dagang serta Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO, dan juga Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan kemudian Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau HIPPINDO. “Kami sedang di serangkaian penyusunan satuan tugas yang tersebut melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa jadi menangani barang ilegal yang masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga





