Tinggal di dalam Apartemen, Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tinggal dalam apartemen dianggap memboroskan anggaran, padahal negara sudah pernah menyediakan rumah dinas. DPR menyoroti perilaku yang dimaksud sebagai pemborosan anggaran.
Anggota KPU yang tersebut tinggal dalam apartemen, pembiayaannya juga bersumber dari uang negara.
“Tolong kalau tak mau menggunakan rumah dinas jangan komisioner tinggal dalam apartemen lantaran apartemen juga dibiayai APBN, rumah dinas pemeliharaan perawatannya juga dari APBN, pemborosan,” ujar Anggota Komisi II DPR Rezka Oktoberia pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Dia kembali mengungkit pertanyaan yang dimaksud lantaran hal yang dimaksud sejenis sempat ia tanyakan pada waktu rapat dengan KPU pada Mei lalu. Namun, jawaban tercatat dari KPU tak menjawab pertanyaan yang tersebut ia layangkan.
“Ini dijawab diberikan apartemen untuk memperlancar giat-giat dengan tahapan pemilihan umum yang tersebut begitu padat membutuhkan kecepatan kemudian kesigapan. Apa masalahnya kalau tinggal dalam rumah dinas, saya rasa rumah dinas berjauhan lebih banyak aman,” katanya.
Dia kembali mengingatkan KPU tidak ada melakukan pemborosan. “Jadi kita jangan membuang-buang atau memboroskan anggaran yang dimaksud tiada tepat. Gunakan dengan baik, tepat, lalu sesuai dengan regulasi aturan berlaku,” ujarnya.
Rezka juga mengajukan permohonan anggota KPU yang mana masih tinggal pada apartemen untuk segera angkat kaki jikalau pembiayaan masih menggunakan uang negara.
“Kalau masih ada yang tersebut tinggal pada apartemen tolong tutup cepat apartemennya, anggarannya diberikan untuk kepetingan yang dimaksud lain. Kalau masih mau tinggal di area apartemen bayar dengan dana pribadi masing-masing,” tegasnya.





