Dilarang Masuk Kantor Kadin, Arsjad Rasjid Buka Suara

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menerbitkan kata-kata terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di tempat Gedung Menara Kadin. Adapun sejak Akhir Pekan (15/9/2024), Kantor Kadin Indonesia yang mana berlokasi dalam lantai 3, 24, lalu 29 tiada bisa saja diakses lantaran dihalangi masuk oleh oknum tidak ada dikenal.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah dilakukan mengecek status dari kantor Kadin Indonesia pada Menara Kadin. Kantor Kadin yang digunakan berlokasi di dalam lantai 24 dan juga 29 yang dimaksud merupakan warisan dari Ketua Umum kemudian pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin kemudian investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di dalam lantai 24 kemudian 29,” terang Arsjad di keterangan resminya, Awal Minggu (16/9/2024).
Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan juga kantor di area kedua lantai yang disebutkan menjadi milik sama-sama semua anggota Kadin kemudian tidak milik Grup atau Keluarga Bakrie. Untuk kantor tersebut, banyak dalam antara pelaku bisnis dan juga perusahaan yang dimaksud menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami bukan diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, dikarenakan ketidakjelasan status kantor pada lantai 24 dan juga 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor pada lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tiada jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang mana jelas. Itu hak kita, juga harusnya tiada ada yang dapat melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di area Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Sektor Hukum lalu HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur di Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.






