Nasional

Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal yang dimaksud diberitahukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump semestinya digugat oleh negara-negara yang dimaksud terdampak ke Organisasi Perdagangan Bumi (WTO).

“Kalau kita masih berikrar untuk sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai menyebabkan Amerika Serikat ke WTO dikarenakan yang digunakan diwujudkan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO,” kata Wamenlu pada diskusi “Dinamika juga Perkembangan Global Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan juga Perekonomian Global” ke Jakarta, Minggu.

Namun, yang dimaksud terjadi sekarang adalah setiap negara yang dimaksud terancam dengan tarif resiprokal Trump mencoba bernegosiasi dengan Amerika Serikat sendiri-sendiri, seperti Vietnam yang tersebut memberi tawaran tarif 0 persen serta Tanah Air yang mana juga hendak mengirim grup negosiasi ke AS, kata ia pada acara yang tersebut diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute itu.

Wamenlu mengatakan, selain tarif impor tersebut, Amerika Serikat juga melakukan pelanggaran prinsip WTO terkait perlakuan yang identik untuk semua anggota (most favoured nation) dengan memberlakukan tarif banyak persen untuk item buatan China.

Permintaan Amerika Serikat terhadap Tanah Air untuk menurunkan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) pada rangka relaksasi tarif impor juga tidaklah sesuai dengan prinsip national treatment WTO, kata dia.

Arrmanatha mengatakan, gugatan bersatu ke WTO lebih besar jitu di merespons tarif Trump lantaran melibatkan sejumlah negara senasib. Tindakan kolektif yang dimaksud juga akan menunjukkan masih adanya kepercayaan negara-negara terhadap sistem multilateral yang mana mulai goyah ketika ini.

Ia turut menyatakan bahwa langkah-langkah memitigasi juga merespons tarif impor Negeri Paman Sam harus diperhitungkan secara menyeluruh.

Awal bulan ini, Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump menyetujui secara resmi perintah eksekutif yang mana memberlakukan tarif impor "resiprokal" untuk puluhan negara ke samping tarif impor dasar sebesar 10 persen. Nusantara merupakan salah satu negara yang mana terdampak tarif resiprokal dengan pungutan 32 persen.

Namun, di hari tarif resiprokal yang dimaksud semestinya berlaku pada 9 April lalu, Trump mengumumkan bahwa tarif impor yang digunakan akan diberlakukan selama 90 hari ke depan hanyalah tarif dasar 10 persen.

Meski demikian, Amerika Serikat terus meningkatkan tarif impor untuk produk-produk China hingga sebesar 145 persen, sehingga oleh China dibalas dengan pemberlakuan tarif impor barang Amerika Serikat sampai sebesar 125 persen.

Sementara itu, dilansir Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO mengkritisi Amerika Serikat pada rapat Dewan Perdagangan Barang badan yang disebutkan sebab kebijakan tarif impor Negeri Paman Sam.

Menurut sumber, negara-negara yang tersebut mengkritisi Amerika Serikat di kesempatan itu, antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, kemudian Jepang.

Baca juga: Jeffrey Sachs: China menang di pertempuran dagang dengan AS

Artikel ini disadur dari Wamenlu: Tarif Trump sepatutnya digugat negara terdampak ke WTO

Related Articles

Back to top button